Langsung ke konten utama

Bubarkan Pengajian Felix Siauw, Ansor Banser Bisa Dibubarkan Oleh Perppu Ormas

Bubarkan Pengajian Felix Siauw, Ansor Banser Bisa Dibubarkan Oleh Perppu Ormas
berliannews - Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita dalam cuitannya di twitter menanggapi aksi pembubaran pengajian Felix Siauw oleh sekelompok ormas yang menamakan diri mereka Ansor dan Banser.

Profesor Romli menyarankan agar pihak yang keberatan dengan aksi sepihak tersebut melaporkannya ke polisi dengan menggunakan ajuan Perppu Ormas yang baru saja disahkan.

“Lapor polisi pake Perppu Ormas yang baru disahkan. Itu sudah melanggar Pasal 59 ayat 3c jika ormas pelakunya. Jika perorangan dikenakan KUHP,” tulis Profesor Romli.

lapor polisi pake perpu ormas yg br dsahkan melanggar Psl 59 ayat(3) c jika ormas pelakunya.jika 

perorangan kuhp — romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 4 November 2017

tindakan banser melanggar uu ormas 2017 Pal — romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 5 November 2017

psl 59 ayat (3) melakukan tindakan spt penegak hukum ada ancaman pidana — romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 5 November 2017

Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:

a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya

dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.[berliannews.net/bi24]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Acara E-Talk Shouw tvOne, Anies Baswedan : Alexis Beres, Reklamasi Tunggu Kejutannya

Di Acara E-Talk Shouw tvOne, Anies Baswedan : Alexis Beres, Reklamasi Tunggu Kejutannya  berliannews - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjadi perhatian publik luas setelah gebrakannya menutup Alexis yang gubernur-gubernur sebelumnya tak bisa. Kejutan Anies menutup Alexis ini akan berlanjut dengan kejutan berikutnya menghentikan Reklamasi. Hal ini disampaikan Anies saat bincang-bincang di acara E-TALK SHOW di tvOne pada Jum'at (3/11/2017). Host tvOne: "Anies tidak melanjutkan izin Alexis. Banyak loh Pak yang sebelumnya pesimis 'gak mungkin Anies bisa menutup Alexis'. Tapi ternyata terealisasi." Anies: "Memang tugas kita seringkali adalah mengecewakan mereka yang pesimis. Bagi yang pesimis kecewa tuh lihat penutupan Alexis." (tepuk tangan penonton pun membahana). Host tvOne: "Apa gak takut dengan 'Orang Besar' yang membekingi?" Anies: "Orang-orang besar adalah orang-orang yang melakukan hal-hal baik dan bes...

Galau karena Percintaan Bukan, Rina Nose Mengaku Lepas Jilbab Tanpa.....

Galau karena Percintaan Bukan, Rina Nose Mengaku Lepas Jilbab Tanpa..... berliannews - Kurang dari dua puluh empat jam nama presenter kocak Rina Nose menjadi trending topik Twitter. Bahkan di satu unggahan foto Instagram milik Rina telah memperoleh komentar lebih dari 80 ribu komentar. Ya, Rina Nose menjadi sorotan netizen karena keputusannya kembali untuk tidak mengenakan hijab menjadi viral. Hal ini pada mulanya ia kabarkan melalui unggahan Instagram, Kamis (9/11/2017). Selanjutnya kabar ini semakin terbukti dengan tampilnya Rina dalam salah satu acara kontes dangdut di salah satu stasiun TV. Rina terlihat tidak mengenakan hijabnya lagi. Dalam unggahan Instagram, Rina menjelaskan perubahan tersebut ia lakukan pasca mengalami peristiwa dan pemikiran yang panjang dan berubah. Ia juga menjelaskan kalau ketetapan hatinya berubah seiring pengalaman batin. Rina juga meminta agar kekecewaan orang-orang lantaran keputusannya melepas hijab tidak menjadi...

Kata Mereka Penjajah Disebut "Radikal - Muslim Fanatik", Tapi Bagi Bangsa Indonesia Merekalah Adalah "Pahlawan"

Kata Mereka Penjajah Disebut "Radikal - Muslim Fanatik", Tapi Bagi Bangsa Indonesia Merekalah Adalah "Pahlawan" berliannews - Para pejuang kemerdekaan Indonesia oleh PENJAJAH mereka dicap dengan sebutan "RADIKAL". Karena mereka berani melawan PENJAJAHAN. Tak seperti golongan lain yang "santun", manut, dan nrimo bahkan mau bekerjasama dengan KOLONIAL. Tapi kaum "RADIKAL" inilah adalah PAHLAWAN bangsa Indonesia yang mengusir penjajah dari tanah air tercinta. Begitu juga saat mempertahankan Kemerdekaan Indonesia yang hendak dijajah kembali oleh Belanda yang dikenal dengan Agresi Militer. Mereka yang MELAWAN dengan kekuatan seadanya namun YAKIN dengan PERTOLONGAN ALLAH, oleh kaum Penjajah kelompok ini dicap "MUSLIM FANATIK". Hari ini, 72 tahun lalu... Perlawanan dan pertempuran heroik di Surabaya 10 November 1945 dengan pekikan TAKBIR yang dipimpin Bung Tomo, oleh media barat dicap “Muslim Fanatics”. Demi...