Langsung ke konten utama

Bubarkan Pengajian Felix Siauw, Ansor Banser Bisa Dibubarkan Oleh Perppu Ormas

Bubarkan Pengajian Felix Siauw, Ansor Banser Bisa Dibubarkan Oleh Perppu Ormas
berliannews - Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita dalam cuitannya di twitter menanggapi aksi pembubaran pengajian Felix Siauw oleh sekelompok ormas yang menamakan diri mereka Ansor dan Banser.

Profesor Romli menyarankan agar pihak yang keberatan dengan aksi sepihak tersebut melaporkannya ke polisi dengan menggunakan ajuan Perppu Ormas yang baru saja disahkan.

“Lapor polisi pake Perppu Ormas yang baru disahkan. Itu sudah melanggar Pasal 59 ayat 3c jika ormas pelakunya. Jika perorangan dikenakan KUHP,” tulis Profesor Romli.

lapor polisi pake perpu ormas yg br dsahkan melanggar Psl 59 ayat(3) c jika ormas pelakunya.jika 

perorangan kuhp — romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 4 November 2017

tindakan banser melanggar uu ormas 2017 Pal — romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 5 November 2017

psl 59 ayat (3) melakukan tindakan spt penegak hukum ada ancaman pidana — romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 5 November 2017

Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:

a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya

dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.[berliannews.net/bi24]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Galau karena Percintaan Bukan, Rina Nose Mengaku Lepas Jilbab Tanpa.....

Galau karena Percintaan Bukan, Rina Nose Mengaku Lepas Jilbab Tanpa..... berliannews - Kurang dari dua puluh empat jam nama presenter kocak Rina Nose menjadi trending topik Twitter. Bahkan di satu unggahan foto Instagram milik Rina telah memperoleh komentar lebih dari 80 ribu komentar. Ya, Rina Nose menjadi sorotan netizen karena keputusannya kembali untuk tidak mengenakan hijab menjadi viral. Hal ini pada mulanya ia kabarkan melalui unggahan Instagram, Kamis (9/11/2017). Selanjutnya kabar ini semakin terbukti dengan tampilnya Rina dalam salah satu acara kontes dangdut di salah satu stasiun TV. Rina terlihat tidak mengenakan hijabnya lagi. Dalam unggahan Instagram, Rina menjelaskan perubahan tersebut ia lakukan pasca mengalami peristiwa dan pemikiran yang panjang dan berubah. Ia juga menjelaskan kalau ketetapan hatinya berubah seiring pengalaman batin. Rina juga meminta agar kekecewaan orang-orang lantaran keputusannya melepas hijab tidak menjadi...