Langsung ke konten utama

Polri Menduga Ada Aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam Proyek Reklamasi

Polri Menduga Ada Aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam Proyek Reklamasi
berliannews - Tiga Pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dipanggil polisi sebagai saksi kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebab berdasarkan hasil penyelidikan, ada indikasi penyelewengan dan kelalaian dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi yang hanya berkisar Rp 3,1 juta permeter persegi.

Harga ini berbeda jauh dengan tempat lainnya misalnya Pulau H yang harga per meternya sekitar Rp 25 juta.

"Ada kemungkinan dari dua-duanya (pengembang dan Pemprov), kalau terjadi ada kolusi atau nepotisme," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/11/2017).

Selain memeriksa tiga anggota BPRD Jakarta, Sutarmo mengklaim pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPN. Juga pemeriksaan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan, masyarakat serta nelayan yang dilakukan sebelum kasus berstatus penyidikan.

"Itu proses penyelidikan pengumpulan fakta dan dokumen," ucap Sutarmo yang mengenakan kemeja putih ini.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro pun masih akan menggali keterangan perihal pengesahan NJOP dengan merujuk dari peraturan gubernur (Pergub) atau merujuk pada Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Itu salah satu tafsir pemeriksaan yang akan ditanyakan, jadi nanti kami liat hasilnya sore," tandasnya.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar lantaran harga per meternya hanya sekitar Rp 3,1 juta. [berliannews.net/bi24]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Galau karena Percintaan Bukan, Rina Nose Mengaku Lepas Jilbab Tanpa.....

Galau karena Percintaan Bukan, Rina Nose Mengaku Lepas Jilbab Tanpa..... berliannews - Kurang dari dua puluh empat jam nama presenter kocak Rina Nose menjadi trending topik Twitter. Bahkan di satu unggahan foto Instagram milik Rina telah memperoleh komentar lebih dari 80 ribu komentar. Ya, Rina Nose menjadi sorotan netizen karena keputusannya kembali untuk tidak mengenakan hijab menjadi viral. Hal ini pada mulanya ia kabarkan melalui unggahan Instagram, Kamis (9/11/2017). Selanjutnya kabar ini semakin terbukti dengan tampilnya Rina dalam salah satu acara kontes dangdut di salah satu stasiun TV. Rina terlihat tidak mengenakan hijabnya lagi. Dalam unggahan Instagram, Rina menjelaskan perubahan tersebut ia lakukan pasca mengalami peristiwa dan pemikiran yang panjang dan berubah. Ia juga menjelaskan kalau ketetapan hatinya berubah seiring pengalaman batin. Rina juga meminta agar kekecewaan orang-orang lantaran keputusannya melepas hijab tidak menjadi...